Asas-Asas Perihal Bimbingan Dan Konseling
Pelayanan Bimbingan dan Konseling yaitu pekerjaan profesional. Pekerjaan yang profesional itu harus dilaksanakan dangan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas proses layanan Bimbingan dan konseling. Dalam penyelanggraan pelayanan bimbingan dan konseling kaidah-kaidah tersebut dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling. Asas- asas yang dimaksud yaitu asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatofan, keahlian, alih tangan kasus dan tutwurihandayani (Prayitno dan Amti, 2004:115)
1. Asas kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor dihentikan disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang dihentikan atau tidak layak diketahui oleh orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam perjuangan bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggra atau pemberi layanan akan mendapatkan kepercayaan dari semua pihak terutama klien sehingga mereka akan mau memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jikalau guru Bk tidak sanggup memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, hingga akhirnya pelayanan bimbingan dan konseling tidak diminati oleh para siswa.
2. Asas kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari guru BK maupun siswa. Siswa diharapakan secara suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, memberikan dilema yang dihadapinya, serta mengungkapkan segrnap fakta, data, dan seluk beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada guru BK dan guru BK juga hendaknya sanggup memperlihatkan derma dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain guru BK memperlihatkan derma dengan ikhlas.
Segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor dihentikan disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang dihentikan atau tidak layak diketahui oleh orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam perjuangan bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggra atau pemberi layanan akan mendapatkan kepercayaan dari semua pihak terutama klien sehingga mereka akan mau memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jikalau guru Bk tidak sanggup memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, hingga akhirnya pelayanan bimbingan dan konseling tidak diminati oleh para siswa.
2. Asas kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari guru BK maupun siswa. Siswa diharapakan secara suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, memberikan dilema yang dihadapinya, serta mengungkapkan segrnap fakta, data, dan seluk beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada guru BK dan guru BK juga hendaknya sanggup memperlihatkan derma dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain guru BK memperlihatkan derma dengan ikhlas.
3. Asas keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diharapkan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari guru BK maupun siswa. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia mendapatkan saran-saran dari luar justru lebih dari itu, diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pencegahan masalah.
Siwa yang membutuhkan bimbingan dan konseling daiharapkan sanggup berbicara dengan sejujur mungkin dan berterus terang ihwal dirinya sehinnga dengan keterbukaan ini penelaahan serta pengkajian aneka macam kekuatan dan kelemahan siswa sanggup dilaksanakan.
4. Asas kekinian
Masalah individu yang ditanggulangi yaitu masalah-masalah yang sedang dirasakan kini bukan dilema yang sudah lampau, dan juga bukan dilema yang mungkin akan dialami dimasa akan datang. Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa guru BK dihentikan menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta derma oleh klien atau terlihat jelas-jelas bahwa siswa membutuhkan derma guru BK sanggup segera membantunya contohnya adanya siswa yang mengalami dilema dan harus mendapatkan peneganan segara maka guru BK hendaklah segera memperlihatkan bantuan.
5. Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan siswa sanggup berdiri sendiri, tiadak tergantung pada diri orang lain atau Guru BK. Siswa yang telah mendapatkan bimbingan diharapkan sanggup berdikari dan mampu: (a) Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya (b) Menerima diri sendiri dan lingkungan secara nyata dan dinamis (c) Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri (d) Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan (e) Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan talenta yang dimilikinya.
6. Asas Kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memperlihatkan hasil yang berarti bila siswa tidak melaksanakan sendiri acara dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Hasil perjuangan bimbingan dan knseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dengan kerja ulet dari siswa sendiri. Guru BK hendaklah membangkitkan semangat klien sehinnga ia bisa dan mau melaksanakan acara yang diharapkan dalam penyelesaian dilema yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
7. Asas kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laris kearah yang lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekedar mengulang hal yang lama, yang bersifat menoton, melainkan perubahan yang selalu menuju kesuatu pembaruan sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan siswa yang dikehendaki.
8. Asas keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha meamadukan bebagai aspek kepribadian siswa. Jika aspek kepribadian ini tidak sanggup dipadukan maka akan menjadikan masalah. Selain keterpaduan dari diri klien konselor juga sanggup memadukan isi dan proses layanan yang diberikan. Hal ini menghindari ketidak serasian anatara aspek yang satu dengan aspek yang lain.
9. Asas kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling dihentikan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma aturan / negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan layanan bimbngan dan konseling seluruh isi harus sesuai dengan norma-norma yang ada.
10. Asas Keahlian
Usaha bimbingan dan konseling perlu dilakukan melalui asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan memakai prosedur, teknik dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai. Untuk itu para guru BK pelu memdapat latihan yang cukup, sehingga dengan itu akan sanggup dicapai keberhasilan perjuangan pemberian layanan.
11. Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling, asas alih tangan sanggup diterapkan jikalau guru BK sudah mengerahkan segenap kemampuan untuk membantu siswa, namun siswa yang bersangkutan belum menerima derma sebagaimana yang diharapakan, maka guru BK sanggup mengalihkan dilema yang dihadapi siswa tersebut kepada petugas atau seseorang yang lebih ahli.
12. Asas Tutwuri Handayani
Asas tutwuri handayani sanggup membuktikan suasana umum yang hendaknya tercipta dalam kekerabatan keseluruhan antara guru BK dan siswa. Lebih-lebih di lingkungan Sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso” dan tutwuri handayani.
Asas ini menuntut biar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu siswa mengalami dilema dan menghadap pada guru BK saja, namun di luar kekerabatan proses derma bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan keuntungannya pelayanan bimbingan dan konseling itu.
Selain asas-asas tersebut terkai antara satu dan lainnya, segenap asas itu perlu diselenggarakan secara terpadu dan sempurna waktu, yang satu tidak perlu didahulukan atau dikemudiankan dari yang lain. Begitu pentingnya asas-asas tersebut, sehingga sanggup dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan nafas dari seluruh proses acara pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau terhenti sama sekali.
Belum ada Komentar untuk "Asas-Asas Perihal Bimbingan Dan Konseling"
Posting Komentar